Kamis, 05 Juni 2014

Makalah Kasus-kasus Pelanggaran Etika Profesi BK



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi.
Adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi konselor di sekolah meyebabkan citra konselor di sekolah saat ini masih belum bisa dikatakan baik. Banyak hal yang melatar belakangi buruknya citra konselor di sekolah, mulai dari sikap konselor dan tugas konselor yang memang kurang jelas dan disalah gunakan oleh pihak sekolah itu sendiri. Konselor yang bertugas sebagai “polisi sekolah” dan menjadi momok menakutkan bagi siswa-siswanya, terutama siswa-siswa yang sering melakukan pelanggaran dan “nakal”.
Adanya konselor yang berasal bukan dari lulusan Bimbingan dan Konseling membuat kondisi BK di sekolah semakin memprihatinkan, dan adanya konselor sekolah yang memang dari lulusan BK namun kurang menjunjung tinggi kode etik profesinya membuat keberadaan konselor kurang diperhitungkan dan dianggap tidak penting bagi para siswanya sendiri. Karenanya penting bagi para konselor sekolah benar-benar memperjuangkan agar citranya menjadi positif dan dapat benar-benar bermanfaat bagi para siswa dan seluruh warga ssekolah sesuai dengan tugas sebenarnya sebagai konselor. Dengan penegakan kode etik konselor diharapkan dapat memperbaiki kembali citra buruk konselor yang ada selama ini.
Kasus nyata yang tejah dijumpai dibeberapa sekolah, yaitu misalnya di SMP Al-Azhar 14, Semarang dan SMP Islam Hidayatullah, kedua sekolah ini mempercayakan guru BK yang mendampingi siswa bukan berasal dari lulusan S1 Bimbingan dan Konseling, melainkan dari lulusan Psikologi. Di SMP Negeri 1 Reban, SMA Negeri 1 Rembang yang memiliki guru BK asli dari lulusan BK, masih menjadikan guru BK sebagai “polisi sekolah” dan mengawasi sikap dan tingkah laku siswa nakal.
Bukti-bukti tersebut menjelaskan bahwa masih banyak konselor sekolah yang belum menegakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik konselor, karenanya banyak terjadi malpraktik, mengalami penurunan mutu profesi, dan kurangnya terjaganya standarisasi mutu professional konselor di sekolah.
B.Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian kode etik ?
2.      Apa saja kasus yang sering terjadi di lingkungan profesi BK ?
3.      Apa bentuk pelanggaran yang sering terjadi ?
4.      Bagaimana mekanisme penerapan sanksi ?
C.Tujuan
Dari perumusaan masalah diatas maka, makalah ini memiliki beberapa tujuan yakni :
1.      Untuk mengetahui pengertian kode etik.
2.      Untuk mengetahui kasus yang sering terjadi di lingkungan profesi BK.
3.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang sering terjadi.
4.      Untuk mengetahui mekanisme penerapan sanksi.



















BAB II
PEMBAHASAN

A. KODE ETIK PROFESI KONSELOR
1. Pengertian
       Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
       Etika profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah periaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberi layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
a.       Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebangai manusia ; dan mendapatkan layanan konseling tampa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
b.      Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
c.       Setiap orang memiiki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
d.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
e.       Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).

       Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
       Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia.
2. Dasar Kode Etik Bimbingan dan Konseling :
a.       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
e.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 

B. KASUS-KASUS YANG SERING TERJADI DI LINGKUNGAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING :
1. Memaparkan bahwa sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan dengan bimbingan belajar atau bimbel. Menurutnya, fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah diperalat demi kepentingan lain terutama demi kepentingan bisnis. Etika profesi pun digadaikan demi uang. Tugasmendidik dan mengajar merupakan hak dan kewajiban yang menjadi monopoli seorang guru. Ketika tugas tersebut diserahkan oleh pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan profesi, maka etika profesi mulai tidak berada pada jalurnya. Dalam hal ini tugas mendidik dan mengajar guru dilakukan secara tidak profesional.
2. Wacana yang belakangan mengemuka, persoalan pelanggaran etika keilmuan/profesi sering hanya ditujukan kepada praktik-praktik plagiarisme, yaitu penjiplakan, penggandaan, pengutipan, atau penyaduran, manipulasi data, menjiplak, mengutip dari karya keilmuan/profesi orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Pelanggaran etika keilmuan/profesi hanya dipersepsi sebagai persoalan “plagarisme” semata. Seperti sudah dikemukakan sebelumnya, etika keilmuan/profesi mencakup enam wilayah, dan dari berbagai sumber yang sempat diakses, pelanggaran etika keilmuan/profesi banyak jenisnya.
3. Seorang konselor yang dengan sengaja mempublikasikan data pribadi klien kepada semua orang.
4. Ketika melakukan proses konseli, konselor yang mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi klien

C. BENTUK PELANGGARAN YANG SERING TERJADI
1.Terhadap Konseli
a.       Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b.      Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c.       Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d.      Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2.Terhadap Organisasi Profesi
a.       Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.      Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.       Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b.      Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.
4.Sanksi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
a.       Memberikan teguran secara lisan dan tertulis.
b.      Memberikan peringatan keras secara tertulis.
c.       Pencabutan keanggotan ABKIN.
d.      Pencabutan lisensi.
e.       Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
D. MEKANISME PENERAPAN SANKSI
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a.       Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat.
b.      Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah.
c.       Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif  ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
d.      Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e.       Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik
daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah periaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberi layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
Bentuk pelanggaran yang sering terjadi : Terhadap konseli, terhadap organisasi profesi, terhadap rekan sejawat dan profesi lain yang terkait.

B. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

1 komentar: