BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi
adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah
ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat
saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalah gunaan profesi.
Adanya
pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi konselor di sekolah
meyebabkan citra konselor di sekolah saat ini masih belum bisa dikatakan baik.
Banyak hal yang melatar belakangi buruknya citra konselor di sekolah, mulai
dari sikap konselor dan tugas konselor yang memang kurang jelas dan disalah
gunakan oleh pihak sekolah itu sendiri. Konselor yang bertugas sebagai “polisi
sekolah” dan menjadi momok menakutkan bagi siswa-siswanya, terutama siswa-siswa
yang sering melakukan pelanggaran dan “nakal”.
Adanya
konselor yang berasal bukan dari lulusan Bimbingan dan Konseling membuat
kondisi BK di sekolah semakin memprihatinkan, dan adanya konselor sekolah yang
memang dari lulusan BK namun kurang menjunjung tinggi
kode etik profesinya membuat keberadaan konselor kurang diperhitungkan dan
dianggap tidak penting bagi para siswanya sendiri. Karenanya penting bagi para
konselor sekolah benar-benar memperjuangkan agar citranya menjadi positif dan
dapat benar-benar bermanfaat bagi para siswa dan seluruh warga ssekolah sesuai
dengan tugas sebenarnya sebagai konselor. Dengan penegakan kode etik konselor
diharapkan dapat memperbaiki kembali citra buruk konselor yang ada selama ini.
Kasus nyata
yang tejah dijumpai dibeberapa sekolah, yaitu misalnya di SMP Al-Azhar 14, Semarang dan SMP Islam Hidayatullah, kedua sekolah ini
mempercayakan guru BK yang mendampingi siswa bukan berasal dari lulusan S1
Bimbingan dan Konseling, melainkan dari lulusan Psikologi. Di SMP Negeri 1 Reban, SMA Negeri 1 Rembang yang memiliki
guru BK asli dari lulusan BK, masih menjadikan guru BK sebagai “polisi sekolah”
dan mengawasi sikap dan tingkah laku siswa nakal.
Bukti-bukti
tersebut menjelaskan bahwa masih banyak konselor sekolah yang belum menegakan
tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik konselor, karenanya banyak
terjadi malpraktik, mengalami penurunan mutu profesi, dan kurangnya terjaganya
standarisasi mutu professional konselor di sekolah.
B.Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1. Apa pengertian kode etik ?
2. Apa saja kasus yang sering terjadi
di lingkungan profesi BK ?
3. Apa bentuk pelanggaran yang sering
terjadi ?
4. Bagaimana mekanisme penerapan
sanksi ?
C.Tujuan
Dari perumusaan masalah diatas maka, makalah ini
memiliki beberapa tujuan yakni :
1. Untuk mengetahui pengertian kode
etik.
2. Untuk mengetahui kasus yang sering
terjadi di lingkungan profesi BK.
3. Untuk mengetahui bentuk
pelanggaran yang sering terjadi.
4. Untuk mengetahui mekanisme
penerapan sanksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KODE ETIK PROFESI KONSELOR
1.
Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip
moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan
perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah periaku yang menjadi
rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberi
layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang
dimaksud adalah :
a.
Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebangai manusia ; dan
mendapatkan layanan konseling tampa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
b.
Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
c.
Setiap
orang memiiki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
d.
Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan
konseling secara profesional.
e.
Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).
Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai
yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan,
profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi
antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia.
2. Dasar Kode Etik Bimbingan dan
Konseling :
a.
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
e.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
B.
KASUS-KASUS YANG SERING TERJADI DI LINGKUNGAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING :
1. Memaparkan bahwa sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan
pengajar. Tugas mereka telah digantikan dengan bimbingan belajar atau bimbel. Menurutnya, fenomena bimbel di
sekolah menunjukkan kenyataan,
kepentingan siswa telah diperalat demi kepentingan lain terutama demi kepentingan bisnis. Etika profesi pun digadaikan
demi uang. Tugasmendidik dan mengajar merupakan hak dan kewajiban yang menjadi
monopoli seorang guru. Ketika
tugas tersebut diserahkan oleh pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan profesi, maka etika profesi mulai tidak
berada pada jalurnya. Dalam hal
ini tugas mendidik dan mengajar guru dilakukan secara tidak profesional.
2. Wacana yang belakangan mengemuka,
persoalan pelanggaran etika keilmuan/profesi sering hanya ditujukan kepada
praktik-praktik plagiarisme, yaitu penjiplakan, penggandaan, pengutipan, atau
penyaduran, manipulasi data, menjiplak, mengutip dari karya keilmuan/profesi
orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Pelanggaran etika keilmuan/profesi
hanya dipersepsi sebagai persoalan “plagarisme” semata. Seperti sudah dikemukakan
sebelumnya, etika keilmuan/profesi mencakup enam wilayah, dan dari berbagai
sumber yang sempat diakses, pelanggaran etika keilmuan/profesi banyak jenisnya.
3. Seorang konselor yang dengan sengaja
mempublikasikan data pribadi klien kepada semua orang.
4. Ketika melakukan proses konseli,
konselor yang mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi klien
C. BENTUK
PELANGGARAN YANG SERING TERJADI
1.Terhadap
Konseli
a.
Menyebarkan/membuka
rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d. Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi,
dan tindak lanjut).
2.Terhadap Organisasi Profesi
a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi
profesi.
b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk
kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang
Terkait
a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk
bekerja sama, sikap arogan).
b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan
masalah konseli.
4.Sanksi Pelanggaran
Konselor wajib
mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan
sangsi sebagai berikut.
a.
Memberikan
teguran secara lisan dan tertulis.
b.
Memberikan
peringatan keras secara tertulis.
c.
Pencabutan
keanggotan ABKIN.
d.
Pencabutan
lisensi.
e.
Apabila terkait
dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
D. MEKANISME PENERAPAN SANKSI
Apabila terjadi
pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sanksi yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat.
b. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah.
c. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif ringan maka
penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
d. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang
disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik
daerah terbukti
kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika
profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah periaku yang menjadi
rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberi
layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
Bentuk
pelanggaran yang sering terjadi : Terhadap konseli, terhadap organisasi
profesi, terhadap rekan
sejawat dan profesi lain yang terkait.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan.
Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.